AFTA ( ASEAN Free Trade Area )


ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas
ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu
ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran
tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa
akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun
dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun
hambatan non-tarif bagi negara – negaraASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara
ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu
ditekan sehingga akan menguntungkan.
Area perdagangan bebas ASEAN (AFTA) merupakan suatu kerjasama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antara negara-negara anggota ASEAN munculnya kerjasama regional di bidang ekonomi merupakan fenomena global yang terjadi di berbagai blok-blok ekonomi sebagai respon terhadap globalisasi dan perdagangan bebas atau dengan kata lain sebagai anti klimaks dari globalisasi itu sendiri.
Di Asia pembentukkan AFTA dicapai melalui KTT ASEAN di Singapura pada bulan Januari 1992 dengan secara formal disetujui pembentukkan AFTA dengan melahirkan CEPT.  Pembentukkan AFTA ini sesungguhnya dapat dikatakn sebagai anti klimaks globalisasi dengan terjadinya krisis ekonomi tahun 1997 yang menimpa semua negara-negara ASEAN termasuk negara yang sudah maju seperti Korea Selatan.  Sebagai langka antisipatif AFTA semakin penuh perhatian untuk mengurangi hambatan-hambatan tarif dan non tarif diantara seluruh negara anggota-anggota, guna melakukan economic recovery serta meningkatkan bargaining position di masyarakat internasional.
Tujuan pendirian AFTA merupakan kerjasama ekonomi regional ASEAN dalam rangka untuk tercapainya cita-cita perdagangan dunia yang adil, seimbang, transparan, bebas hambatan tarif dan non-tarif serta mendukung pemulihan ekonomi dan dinamika bisnis negara-negara anggota yang sesuai dengan kesepakatan ASEAN Bold Measures yang dicapai pada bulan Desember 1998 pada KTT ASEAN VI di Hanoi.
  ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.






10 komentar: