Afta



PENGERTIAN AFTA

  Asean Free Trade Areas
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota
maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus
memperhatikan beberapa aspekyang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti
mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative
advantage),serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana
berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar
valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas
ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.

Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu
ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran
tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa
akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun
dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun
hambatan non-tarif bagi negara – negaraASEAN melalui skema CEPT-AFTA.

Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara
ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu
ditekan sehingga akan menguntungkan.

ASEAN Free Trade Area
Area perdagangan bebas ASEAN (AFTA) merupakan suatu kerjasama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antara negara-negara anggota ASEAN munculnya kerjasama regional di bidang ekonomi merupakan fenomena global yang terjadi di berbagai blok-blok ekonomi sebagai respon terhadap globalisasi dan perdagangan bebas atau dengan kata lain sebagai anti klimaks dari globalisasi itu sendiri.  Pembentukkan blok-blok kerjasama regional dapat juga dijumpai di Eropa, Asia, Afrika, Amerika Selatan dan Amerika Utara.

Uni Eropa dapat dikategorikan sebagai Multinational Market Groups yang paling establish bahkan menjadi model dari organisasi regional lainnya.  Blok-blok kerjasama regional dalam bidang ekonomi di regin-region lainnya seperti NAFTA, adalah antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, ECOWAS (Economic Community of West African States) dengan anggotanya Benin, Burginapaso, Cape Verde, Ivory Coast, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea Bisao, Lyberia, Mali, Mouritania, Niger, dan Nigeria menerapakan aturan2 internal yang sipatnya mempermudah interaksi bisnis dalam framework perdagangan bebas.

Di Asia pembentukkan AFTA dicapai melalui KTT ASEAN di Singapura pada bulan Januari 1992 dengan secara formal disetujui pembentukkan AFTA dengan melahirkan CEPT.  Pembentukkan AFTA ini sesungguhnya dapat dikatakn sebagai anti klimaks globalisasi dengan terjadinya krisis ekonomi tahun 1997 yang menimpa semua negara-negara ASEAN termasuk negara yang sudah maju seperti Korea Selatan.  Sebagai langka antisipatif AFTA semakin penuh perhatian untuk mengurangi hambatan-hambatan tarif dan non tarif diantara seluruh negara anggota-anggota, guna melakukan economic recovery serta meningkatkan bargaining position di masyarakat internasional.

Tujuan pendirian AFTA merupakan kerjasama ekonomi regional ASEAN dalam rangka untuk tercapainya cita-cita perdagangan dunia yang adil, seimbang, transparan, bebas hambatan tarif dan non-tarif serta mendukung pemulihan ekonomi dan dinamika bisnis negara-negara anggota yang sesuai dengan kesepakatan ASEAN Bold Measures yang dicapai pada bulan Desember 1998 pada KTT ASEAN VI di Hanoi.

Walaupun tidak disepakati persetujuan Zona perdagangan ASEAN (AFTA) dalam implementasinya ada hal-hal yang dikecualiakan yaitu hal-hal yang tidak temasuk free trade karena alasan sebagai berikut:
1.      National security
2.      Public morals
3.      Human, animal or plants life
4.      Health
5.      Articels of artisitic
6.      Archeological value

ASEAN Bali Conference ke 19 bulan November 2011 adalah:

1.      Politik keamanan ialah pembentukkan komunitas keamanan ASEAN antara lain penyelesaian konflik kawasan secara damai, perampokkan, pemberantasan korupsi; menjamin kawasan Asia Tenggara bebas nuklir serta mencegah terorisme dan kejahatan transnasional.

2.      Ekonomi ialah pembentukkan komunitas ekonomi ASEAN untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN tahun 2020 dipercepat menjadi 2015 menuju kawasan ekonomi ASEAN yang stabil, makmur dan kompetetif, partisipasi ASEAN dalam perekonomian global, penguatan kapasitas ekonomi ASEAN, adopsi standar produksi dan distribusi komunitas ASEAN, perbaikan akses dan penerapan teknologi dan peningkatan investasi pertanian serta deversifikasi energi

3.      Sosial Budaya ialah pembetukkan komunitas sosial budaya ASEAN, memperkokoh solidaritas sesama warga ASEAN, saling mendukung dalam mengatasi masalah-masalah kemiskinan dan pembangunan manusia, penanggulangan dan penanganan bencana alam, penanganan dampak perubahan iklim, kesehatan, pendidikan serta kebudayaan.


AFTA ( ASEAN Free Trade Area )


ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas
ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu
ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran
tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa
akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun
dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun
hambatan non-tarif bagi negara – negaraASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara
ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu
ditekan sehingga akan menguntungkan.
Area perdagangan bebas ASEAN (AFTA) merupakan suatu kerjasama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antara negara-negara anggota ASEAN munculnya kerjasama regional di bidang ekonomi merupakan fenomena global yang terjadi di berbagai blok-blok ekonomi sebagai respon terhadap globalisasi dan perdagangan bebas atau dengan kata lain sebagai anti klimaks dari globalisasi itu sendiri.
Di Asia pembentukkan AFTA dicapai melalui KTT ASEAN di Singapura pada bulan Januari 1992 dengan secara formal disetujui pembentukkan AFTA dengan melahirkan CEPT.  Pembentukkan AFTA ini sesungguhnya dapat dikatakn sebagai anti klimaks globalisasi dengan terjadinya krisis ekonomi tahun 1997 yang menimpa semua negara-negara ASEAN termasuk negara yang sudah maju seperti Korea Selatan.  Sebagai langka antisipatif AFTA semakin penuh perhatian untuk mengurangi hambatan-hambatan tarif dan non tarif diantara seluruh negara anggota-anggota, guna melakukan economic recovery serta meningkatkan bargaining position di masyarakat internasional.
Tujuan pendirian AFTA merupakan kerjasama ekonomi regional ASEAN dalam rangka untuk tercapainya cita-cita perdagangan dunia yang adil, seimbang, transparan, bebas hambatan tarif dan non-tarif serta mendukung pemulihan ekonomi dan dinamika bisnis negara-negara anggota yang sesuai dengan kesepakatan ASEAN Bold Measures yang dicapai pada bulan Desember 1998 pada KTT ASEAN VI di Hanoi.
  ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.